Senin, 17 Maret 2014




FASILITATOR KOMUNIKASI PEMBANGUNAN


I.              Pengertian

Fasilitator adalah seseorang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka dan membantu mereka membuat rencana guna mencapai tujuan tersebut tanpa mengambil posisi tertentu dalam diskusi. Dalam hal ini penyuluh merupakan fasilitator didalam dunia komunikasi pertanian. Jadi yang dimaksud dengan fasilitator/penyuluh komunikasi adalah sebagai change agent (Lippit, 1958) dan (Rogers, 1983), yaitu seseorang yang atas nama pemerintah atau penyelenggara komunikasi pembangunan berkewajiban untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh calon penerima manfaat dalam kegiatan pembangunan.


II.           Ragam Fasilitator/Penyuluh

Berdasarkan status dan lembaga tempatnya bekerja, fasilitator/penyuluh dibedakan dalam (UU No. 16 Tahun 2006):
1.      Penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu pegawai negeri yang ditetapkan dengan status jabatan fungsional sebagai penyuluh. Penyuluh pertanian PNS mulai dikenal sejak awal 1970 seiring dengan dikembangkannya konsep “catur sarana unit desa” dala program BIMAS.
Sedang jabatan fungsional penyuluh, mulai dibicarakan sejak pelaksanaan proyek penyuluhan tanaman pangan (National Food Crops Extension Project/NFCEP) sejak tahun 1976.

2.      Penyuluh swasta, yaitu penyuluh pertanian yang berstatus sebagai karyawan perusahaan swasta (produsen pupuk, pestisida, perusahaan benih/ benih/ alat/ mesin pertanian, dll) termasuk kategori penyuluh swasta adalah, penyuluh dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

3.      Penyuluh swadaya, yaitu petani atau warga masyarakat yang secara sukarela melakukan kegiatan penyuluhan di lingkungannya.
Termasuk dalam kelompok ini adalah, penyuluh yang diangkat dan atau memperoleh imbalan dari dan oleh masyarakat di lingkungannya.








III.        Peran Fasilitator/Penyuluh

Secara konvensional, peran penyuluh hanya dibatasi pada kewajibannya untuk menyampaikan inovasi dan mempengaruhi penerima manfaat penyuluhan melalui metoda dan teknik-teknik tertentu sampai mereka (penerima manfaat penyuluhan) itu dengan kesadaran dan kemampuannya sendiri mengadopsi inovasi yang disampaikan. Tetapi, dalam perkembangannya, peran penyuluh tidak hanya terbatas pada fungsi menyampaikan inovasi dan mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh penerima manfaat penyuluhannya, tetapi ia harus mampu menjadi jembatan penghubung antara pemerintah atau lembaga penyuluhan yang diwakilinya dengan masyarakatnya, baik dalam hal menyampaikan inovasi atau kebijakan – kebijakan yang harus diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat sasaran, maupun untuk menyampaikan umpan – balik atau tanggapan masyarakat kepada pemerintah/ lembaga penyuluhan yang bersangkutan. Sebab, hanya dengan menempatkan diri pada kedudukan atau posisi seperti itulah ia akan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Dalam arti, mampu “mengamankan” kebijakan pemerintah atau keinginan lembaga penyuluhan yang bertujuan membantu masyarakat memperbaiki mutu hidup dan kesejahteraannya, dilain pihak ia akan memperoleh kepercayaan sebagai “agen pembaharuan” yang dapat diterima dan dipercaya oleh masyarakat penerima manfaatnya.

Sehubungan dengan peran yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab setiap penyuluh seperti itu, Kurt Levin (1943) mengenalkan adanya 3 (tiga) macam peran penyuluh yang terdiri atas kegiatan-kegiatan:

1)        Pencairan diri dengan masyarakat sasaran,
2)        Menggerakkan masyarakat untuk melakukan perubahan,
3)        Pemantaban hubungan dengan masyarakat sasaran.

Ketiga macam peran tersebut, oleh Lippit (1958) dikembangkan menjadi beberapa peran lain yang lebih rinci, yaitu:

1)        Pengembangan kebutuhan untuk melakukan perubahan-perubahan dalam tahapan ini, setiap penyuluh harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mencakup:
a)      Diagnosa masalah atau kebutuhan-kebutuhan yang benar-benar diperlukan (real need) masyarakat sasaran.
b)      Pemilihan obyek perubahan yang tepat, dengan kegiatan awal yang benar-benar diyakini pasti berhasil dan memiliki arti yang sangat strategis bagi berlangsungnya perubahan-perubahan lanjutan di masa-masa berikutnya.
c)      Analisis tentang motivasidan kemampuan masyarakat sasaran untuk melakukan perubahan, sehingga upaya perubahan yang direncanakan mudah diterima dan dapat dilaksanakan sesuai dengan sumberdaya (dana, pengetahuan/keterampilan, dan kelembagaan) yang telah dimiliki masyarakat penerima manfaatnya.
d)     Analisis sumberdaya yang tersedia dapat digunakan oleh penyuluh untuk perubahan seperti yang direncanakan.
e)      Pemilihan peran bantuan yang paling tepat yang akan dilakukan oleh penyuluh, baik berupa bantuan keahlian, dorongan/ dukungan untuk melakukan perubahan, pembentukan kelembagaan, atau memperkuat kerjasama masyarakat atau menciptakan susasan tertentu bagi terciptanya perubahan.

2)         Menggerakkan masyarakat untuk melakukan perubahan. Dalam tahapan ini, kegiatan yang harus dilakukan oleh penyuluh adalah:
a)      Menjalin hubungan yang akrab dengan masyarakat sasaran
b)      Menunjukkan kepada masyarakat sasaran tentang pentingnya perubahan-perubahan yang harus dilakukan, dengan menunjukkan masalah-masalah dan kebutuhan-kebutuhan yang belum dirasakan oleh masyarakat sasarannya
c)      Bersama-sama masyarakat, menentukan kegiatan memobilisasi sumberdaya (mengumpulkan dana, menyelenggarakan pelatihan, membentuk dan mengembangkan kelembagaan), dan memimpin (mengambil inisiatif, mengarahkan, dan memimbing), perubahan yang direncanakan.

3)        Memantabkan hubungan dengan masyarakat sasaran, melalui upaya-upaya:
a)      Terus menerus menjalin kerjasama dan hubungan baik dengan masyarakat sasaran, terutama tokoh-tokohnya (baik tokoh formal maupun tokoh informal),
b)      Bersama-sama tokoh-tokoh masyarakat memantabkan upaya-upaya perubahan dan merancang tahapan-tahapan perubahan yang perlu dilaksanakan untuk jangka panjang, dan
c)      Terus-menerus memberikan sumbangan terhadap perubahan-perubahan yang propesional melalui kegiatan penelitian dan rumusan konseptual.

Berkaitan dengan peran penyuluh, Mosher (1968) mengungkapkan bahwa setiap penyuluh  (pertanian) harus mampu melaksanakan peran ganda sebagai:

1)        Guru, yang berperan untuk mengubah prilaku (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) masyarakat penerima manfaatnya.
2)        Penganalisa, yang selalu melakukan pengamatan terhadap keadaan (sumberdaya alam, prilaku masyarakat, kemampuan dana, dan kelembagaan yang ada) dan masalah-masalah serta kebutuhan-kebutuhan masyarakatsasaran, dan melakukan analisis tentang alternative pemecahan masalah/ pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut.
3)        Penasehat, untuk memilih alternative perubahan yang paling tepat, yang secara teknis dapat dilaksanakan, secara ekonomi menguntungkan, dan dapat diterima oleh nilai-nilai social budaya setempat.
4)        Organisator, yang harus mampu menjalin hubungan baik dengan segenap lapisan masyarakat (terutama tokoh-tokohnya), mampu menumbuhkan kesadaran dan menggerakkan partisipasi masyarakat, mampu berinisiatif bagi terciptanya perubahan-perubahan serta dapat memobilisasi sumberdaya, mengarahkan dan membina kegiatan-kegiatan maupun mengembangkan kelembagaan-kelembagaan yang efektif untuk melaksanakan perubahan-perubahan yang direncanakan.

IV.        Kualifikasi Fasilitator/Penyuluh

Selaras dengan peran yang harus dimainkan oleh setiap penyuluh seperti telah dipaparkan diatas, Berlo (1960) menemukakan 4 (empat) kualifikasi yang harus dimiliki setiap penyuluh yang mencakup:

1)        Kemampuan berkomunikasi, hal ini tidak hanya terbatas pada kemampuan: memilih inovas, memilih dan menggunakan saluran komunikasi yang efektif, memilih dan menerapkan metoda penyuluhan yang efektif dan efisien, memilih dan menggunakan alat bantu dan alat peraga yang efektif dan murah; tetapi yang lebih penting adalah kemampuan dan keterampilan penyuluh untuk berempati dan berinteraksi dengan masyarakat sasarannya.
2)        Sikap penyuluh yang:
a)      Menghayati dan bangga terhadap profesinya, serta merasakan bahwa kehadirannya untuk melaksanakan tugas penyuluhan itu memang sangat dibutuhkan masyarakat penerima manfaatnya.
b)      Meyakini bahwa inovasi yang disampaikan itu telah teruji kemanfaatannya. Memiliki peluang keberhasilan untuk diterapkan pada kondisi alam wilayah kerjanya, memberikan keuntungan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai social budaya masyarakat, serta meyakini bahwa inovasi yang akan disampaikan itu benar-benar merupakan kebutuhan nyata (meskipun seringkali belum dapat dirasakan) masyarakat sasarannya.
c)      Menyukai dan mencintai masyarakat sasarannya, dalam artian selallu siap memberikan bantuan dan atau melaksanakan kegiatan-kegiatan demi berlangsungnya perubahan-perubahan usahatani maupun perubahan kehidupan masyarakat penerima manfaatnya.
3)        Kemampuan pengetahuan penyuluh tentang:
a)      Isi, fungsi, manfaat, dan nilai-nilai yang terkandung dalam inovasiyang disampaikan, baik secara konseptual (keilmiahan) maupun secara praktis.
b)      Latar belakang dan keadaan masyarakat sasarannya, baik yang menyangkut prilaku, nilai-nilai sosial budaya, keadaan alam, maupun kebutuhan-kebutuhan nyata yang diperlukan masyarakat sasarannya.
c)      Segala sesuatu yang seringkali menyebabkan warga masyarakat suka atau tidak mengkehendaki terjadinya perubahan maupun segala sesuatu yang meenyebabkan masyarakat seringkali cepat/lamban mengadopsi inovasi.
4)        Karakteristik sosial-budaya Penyuluh
Didalam kenyataannya, kualifikasi penyuluh tidak cukup hanya dengan memenuhi persyaratan keterampilan, sikap dan pengetahuan saja, tetapi keadaan latar belakang sosial-budaya (bahasa, agama, kebiasaan-kebiasaan) seringkali justru lebih banyak menentukan keberhasilan penyuluhan yang dilaksanakan.




Karena itu, penyuluh yang baik, sejauh mungkin harus memiliki latar belakang sosial budaya yang sesuai dengan keadaan sosial budaya masyarakat penerima manfaatnya. Setidak-tidaknya, jika seorang penyuluh akan bertugas di wilayah kerja yang memiliki kesenjangan sosial budaya yang telah dimilikinya, ia harus selalu berusaha untuk menyiapkan diri dan berusaha terus menerus mempelajari dan menghayati nilai-nilai sosial budaya masyarakat penerima manfaat itu.


V.           Persiapan Bagi Fasilitator/Penyuluh

Berkenaan dengan beberapa kualifikasi penyuluh yang dituntut oleh kegiatan penyuluhan sebagaimana telah dikemukakan diatas, setiap penyuluh perlu mempersiapkan dirinya dengan berbagai persiapan sehingga akan melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan mencapai tujuan. Persiapan penyuluh itu meliputi:

1)        Persiapan kepribadian
Lippit (1958) secara tegas menyatakan bahwa, keberhasilan seorang penyuluh sangat ditentukan oleh kepribadian yang tercermin pada penampilannya pada saat pertama kali ia berhadapan dengan masyarakat sasarannya atau yang disebutnya sebagai “the first impression” yang harus dapat dipergakannya sebelum ia berbuat sesuatu bagi masyarakatnya.
Adapun kepribadian yang dituntut atau harus mampu ditunjukkan oleh seorang penyuluh itu adalah:
a)      Penampilan (cara berpakaian, sikapnya jika berbicara, tingkah laku, dan tindak tanduk) yang menarik dan tidak menunjukkan keangkuhannya.
b)      Kesediaan untuk bergaul, menjalin kerjasama, dan keinginannya untuk tinggal bersama dengan masyarakat sasarannya.
c)      Mudah bergaul dan menyesuaikan diri dengan keadaan lingkungannya, baik lingkungan fisik, lingkungan pekerjaan, maupun lingkungan sosial setempat.
d)     Meyakinkan masyarakat sasarannya sebagai orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas, cerdas, terampil, dan bersikap wajar.
e)      Kesiapan dan kesediaannya untuk membantu masyarakat penerima manfaatnya dalam menganalisis dan memecahkan masalah yang dihadapi.

Berkaitan dengan persiapan kepribadian ini, Hawkins, et al (1982) menekankan agar setiap penyuluh harus mampu berpenampilan dan berprilaku (utamanya pada kesempatan pertama) sebagai seorang penyuluh yang memiliki kualifikasi:

a)      Jujur, dalam artian mau menunjukkan keunggulan dan kelemahan setiap inovasi yang ditawarkan. Sehubungan dengan hal ini, setiap penyuluh tidak boleh hanya mengacu kepada keberhasilan program atau manfaat yang dimainkan oleh pemerintah/lembaga penyuluhan atau bagi dirinya sendiri, tetapi harus selalu berbuat sesuatu demi tercapainya manfaat bagi bagi masyarakat penerima manfaatnya, meskipun untuk itu ia harus bersedia mengorbankan waktu dan tenaga bahkan seringkali juga harus mengorbankan waktu dan tenaga bahkan seringkali juga harus mengorbankanwaktu dan tenaga bahkan seringkali juga harus juga mengorbankan biaya dan perasaan.
b)      Dinamis, baik dalam arti cepat mengantipasi setiap masalah yang ditemui atau dirasakan masyarakatnya, kreatif, dan selalu berupaya menumbuhkan dan menggerakkan partisipasi masyarakat.
Penyuluh yang baik tidak boleh hanya menunggu, tetapi secara aktif dia harus selalu memburu informasi dan masalah-masalah yang dihadapi masyarakatnya.
c)      Kompeten, artinya harus memahami dan menguasai segala sesuatu yang berkaitan dengan inovasi yang disampaikannya (baik yang bersifat tteknis, ekonomi, maupun kaitannya dengan nilai-nilai sosial budayanya)
d)     Penyuluh yang baik tidak cukup hanya menguasai teori atau konsep-konsep yang berkaitan dengan inovasi atau kebijakan yang disampaikan, tetapi harus pula memberikan contoh penerapannya secara praktis.
e)      Berwatak sosial, baik dalam pengertian mau bersahabat atau menjalin hubungan dengan masyarakatnya, maupun dalam arti memiliki kepekaan dan kesetiakawanan sosial yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari maupun yang secara langsung ataupun tak langsung berkaitan dengan pelaksanaan dan kelancaran tugasnya sebagai penyuluh.

2)        Persiapan kajian lapang
Sebelum melaksanakan tugasnya, setiap penyuluh harus terlebihdahulu telah melakukan kajian lapang, baik yang mengenai wilayah kerjanya, maupun kajian lapang tentang wilayah-wilayah yang memiliki kesamaan karakteristik dengan wilayah kerjanya itu. Kajian lapang yang dimaksud disini adalah, upaya pengenalan karakteristik wilayah kerja (baik yang berkaitan dengan masalah-masalah teknis maupun sosial ekonomi), dan inventarisasi hasil-hasil penelitian atau kajian-kajian yang telah pernah dilakukan di wilayah tersebut atau di wilayah lain yang memiliki kesamaan karakteristik dengan wilayah kerjanya.
Upaya kajian lapang tersebut, dapat dilakukan dengan mempelajari data-data sekunder yang tersedia atau dapat dikumpulkan dari lembaga-lembaga dan pihak-pihak yang berkompeten, atau dilakukan melalui pengumpulan data primer (pengamatan atau wawancara dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat).

3)        Persiapan untuk belajar
Selaras dengan perkembangan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan inovasi-inovasi yang akan disebarluaskan kepada masyarakat sasarannya, maka setiap penyuluh harus mempersiapkan diri untuk selalu mau belajar secara terus menerus dan berkelanjutan. Persiapan seperti ini, harus dimiliki dan dihayati oleh setiap penyuluh. Tanpa kesediaan untuk belajar secara berkelanjutan, mustahil dia dapat mengajarkan, menganalisis, dan sekaligus memberikan nasehat tentang penerapan inovasi yang disampaikan. Oleh sebab itu, seorang penyuluh harus rajin:
a)      Berkomunikasi dengan lembaga penelitian dan sumber-sumber inovasi yang lain (perguruan tinggi dan pusat-pusat informasi pertanian),
b)      Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dari berbagai publikasi dan media masa, dan pameran-pameran,
c)      Mengikuti symposium, seminar, lokakarya, pertemuan teknis, dan berbagai pertemuan ilmiah,
d)     Mengikuti pelatihan dan penataran,
e)      Melakukan karya wisata, widya wisata, maupun anjangsana kepada petani maju (perintis, pelopor) yang telah berhasil.

4)        Persiapan perlengkapan menyuluh
Untuk meningkatkan efektifitas kegiatan penyuluhan, seringkali seorang penyuluh harus mampu menyediakan danmenggunakan barang perlengkapan menyuluh, baik yang berupa alat-alat bantu menyuluh maupun alat-alat peraga penyuluhan.
Tentang hal ini, seringkali penyuluh menghadapi kendala biaya dan waktu untuk menyediakan perlengkapan menyuluhnya sendiri. Karena itu, setiap penyuluh harus sejak dini telah belajar membuat alat-alat bantu dan alat-alat peraga penyuluhannya sendiri. Disamping itu, ia harus secara jeli mampu memilih perlengkapan menyuluh yang mudah di dapat dan relatif murah harganya.
Perlu diketahu bahwa, tidak semua perlengkapan yang canggih dan mahal merupakan perlengkapan penyuluhan yang efektif (baik karena pertimbangan teknis, karakteristik masyarakat sasaran, dan sifat inovasinya sendiri).


VI.        Kunci Keberhasilan Fasilitator/Penyuluh

Di dalam praktek, untuk memenuhi kualifikasi penyuluh yang handal dan mempersiapkannya dengan beragam persiapan yang telah disebutkan tadi ternyata tidak selalu mudah.
Sehubungan dengan itu, Rogers (1983) mengemukakan adanya empat hal yang sangat menentukan keberhasilan seorang penyuluh, yaitu:

1)        Kemauan dan kemampuan penyuluh untuk menjalin hubungan secara langsung maupun tak langsung (melalui tokoh-tokoh masyarakat, pemuka pendapat, lembaga swadaya masyarakat) dengan masyarakat sasarannya.
Tentang hal ini, seringkali seorang penyuluh justru harus lebih banyak melakukan kontak tak langsung melalui tokoh-tokoh masyarakat yang sangat berperan dalam menciptakan opini public yang dapat memperlancar atau sebaliknya menghambat tercapainya tujuan penyuluhan pertanian.
2)        Kemauan dan kemapuan penyuluh untuk menjadi perantara antara sumber-sumber inovasi (lembaga penelitian/ keilmuan, peyani maju, dan pedagang/ konsumen) dengan pemerintah/ lembaga penyuluhan dan masyarakat petani sasarannya.
3)        Kemauan dan kemampuan untuk menjadi perantara disini dalam artian:
a)      Seberapa jauh penyuluh mampu meyakinkan pemerintah/ lembaga penyuluhan bahwa inovasi yang ditawarkan memiliki arti strategis bagi kepentingan mayarakat (peningkatan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan) maupun bagi pemerintah (demi stabilitas politik, keamanan, dan ketahanan nasional).
b)      Seberapa jauah penyuluh mampu menerjemahkan inovasi menjadi kebutuhan yang dapat dirasakan (felt need) oleh masyarakat sasarannya.
c)      Seberapa jauh penyuluh mampu bekerja dengan menggunakan pola berpikir pemerintah/ lembaga penyuluhan dan pola piker masyarakat, dan tidak terkungkung untuk bekerja menurut pula pikirnya atauacuannya sendiri.
4)        Kemauan dan kemampuan penyuluh untuk menyesuaikan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan kebutuhan-kebutuhan yang dapat dirasakan oleh pemerintah/ lembaga penyuluhannya dan masyarakat sasarannya.

Erat kaitannya dengan hal kedua (2) di atas, kegiatan penyuluh seringkali masih berupa kebutuhannya nyata (real need) yang belum tentu telah merupakan kebutuhan yang dapat dirasakan (felt need) baik oleh pemerintah/ lembaga penyuluhan maupun oleh masyarakat sasarannya. Dalam kasus seperti ini, upaya yang harus dilakukan oleh penyuluh pertama-tama adalah seberapa jauh ia mampu menerjemahkan kebutuhan nyata yang dilihatnya itu menjadi kebutuhan yang dapat dirasakan oleh pemerintah/ lembaga penyuluhan dan masyarakat sasarannya (mengubah “real need” menjadi “felt need”). Sebab, sebelum kebutuhan nyata itu menjadi kebutuhan yang dirasakan oleh masyarakat (sasarannya), sangatlah sulit bagi penyuluh untuk mengharapkan keberhasilan penyuluhan yang diupayakannya itu.

Lebih lanjut, Rogers (1995) mengemukakan 4 (empat) hal lain yang menjadi kunci keberhasilan penyuluh yaitu:

a)        Change agent efforts atau kerja keras yang dilakukan oleh penyuluh
b)        Client orientation, atau selalu mengacu kepada (keadaan, masalah, dan kebutuhan) penerima manfaat
c)        Compatibility with client’s needs, atau harus menyesuaikan kegiatannya dengan kebutuhan penerima manfaat
d)       Emphaty atau bertenggang rasa, yaitu kemampuan memahami, merasakan, dan menempatkan diri sebagai penerima manfaatnya












VII.     Fasilitator/Penyuluh Profesional

Leagens (1961) mengemukakan beberapa persyaratan bagi “penyuluh professional” yang harus memiliki pemahaman yang baik tetntang beberapa hal sebagai berikut:
1)        Pengertian akan sifat dan peranan organisasi pelayanan penyuluhan di tingkat nasional, yang meliputi:
a)      Lingkup cakupan, filosofi, dan tujuan pembangunan masyarakat.
b)      Pemahaman tentang hal ini, akan menghindarkan langkah-langkah kegiatan yang bertentangan dengan filososfi, akan menunjukkan sasaran/ pihak-pihak  yang akan dilibatkan, serta memmusatkan perhatiannya kepada tercapainya tujuan yang diinginkan.
c)      Organisasi dan administrasi penyuluhan dari tingkat pusat sampai ke tingkat  wilayah kerjanya yang terkecil, yang memberinya acuan tentang jenjang birokrasi yang harus dipahami untuk memperoleh informasi dan menyampaikan umpan balik dari bawah.
d)     Tanggung jawab dan kesempatan-kesempatan yang dimiliki dalam pengembangan nasional, yang memberikan acuan tentang apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan, dan semua potensi sumberdaya yang dapat dimanfaatkannya.
2)        Pengertian dan pengetahuan tentang teknologi yang berkaitan dengan materi yang diprogramkan, yang mencakup:
a)      Kelengkapan pengetahuan, atau segala sesuatu yang perlu diketahui tentang teknologi yang diprogramkan.
b)      Kesesuaiannya dengan teknologi yang sudah dilaksanakan (baik secara teknis, ekonomi, dan kesesuaiannya dengan sosial budaya local).
c)      Pengetahuan tentang sumber teknologi yang diprogramkan agar dapat memperoleh informasi lanjutan, serta dapat menyampaikan umpan-balik jika terjadi maslah dilapangan.
d)     Pengertian tentanng bagaimana kaitan teknologi dengan masalah-masalah local (keadaan alam, tersedianya sumberdaya, dll).
e)      Kegiatan belajar yang terus menerus, tentang teknologi yang akan diprogramkan.
3)        Kemampuan untuk menjelaskan tujuan program, sehingga bermanfaat bagi kegiatan pembimbingan dalam pelaksanaan kegiatan.
Dalam kaitan ini perlu dipahami betul hal-hal yang menyangkut:
a)      Kegunaan tujuan-tujuan tersebut,
b)      Cara-cara mencapai tujuan,
c)      Inter-relasi antar tujuan-tujuan yang ingin dicapai,
d)     Keterampilan yang menyampaikan tujuan-tujuan tersebut yang kesemuanya akan sangat berpengaruh bagi efektivitas bimbingan dan pelaksanaan kegiatannya, sehingga tujuan program dapat dicapai seperti yang diharapkan.
4)        Kemampuan untuk mengorganisasikan masyarakat dan sumberdaya yang tersedia utamanya yang berkaitan dengan:
a)      Sifat dan fungsi organisasi,
b)      Prinsip-prinsip organisasi,
c)      Teknik-teknik berorganisasi, dan
d)     Kordinassi dan integrasi kegiatan demi tercapainya tujuan program
Dalam hal ini harus disadari oleh setiap penyuluh, bahwa salah satu fungsi penyuluh bukan sekedar mendidik, tetapi juga kemampuannya untuk mengorganisasikan masyarakat serta memanfaatkan semua potensi sumberdaya yang tersedia bagi keberhasilan pelaksanaan kegiatannya.
Sehingga kemampuan mengorganisasikan masyarakat dan sumberdaya akan sangat menentukan keberhasilannya sebagai seorang penyuluh yang handal.

5)        Keterampilan untuk melihat hubungan antara prinsip-prinsip kegiatan dan kenyataan yang dihadapi dalam praktek, utamanya yang berkaitan dengan:
a)      Sifat dan peranan prinsip-prinsip tersebut bagi pembangunan masyarakat.
b)      Penerapan prinsip-prinsip untuk penyelenggaraan program.
c)      Saling ketergantungan yang tak dapat dipisahkan antara prinsip yang harus diterapkan dengan kenyataan yang dihadapi dalam proses pendidikan penyuluhan demi tercapainya tujuan program.

Tentang hal ini, setiap penyuluh harus memahami bahwa tidak semua prinsip-prinsip yang ada dapat dengan mudah diterapkan pada kondisi masyarakat yang beragam. Oleh sebab itu, setiap penyuluh harus mampu memilih teknik-teknik penerapan prinsip tersebut secara tepat tanpa menimbulkan ketegangan dalam masyarakat sasarannya.

6)        Keterampilan meneliti, yakni keterampilan untuk membentuk setiap pihak yang terlibat/ dilibatkan dalam perumusan program untuk:
a)      Mengidentifikasi masalah-masalah yang dihadapi,
b)      Menentukan titik-titik pusat kegiatan (inpact point),
c)      Merinci alternatif pemecahan masalah, dan
d)     Memilih alternatif pemecahan yang paling tepat dan mengambil keputusan tentang hal tersebut.
e)      Harus juga dipahami, bahwa sepanjang pelaksanaan tugasnya, penyuluh dituntut untuk selalu melakukan pengamatan dan evaluasi terhadap setiap gejala dan kejadian yang muncul di wilyah kerjanya. Karena itu, dalam perumusan program, ia harus benar-benar mampu melaksanakan peran bantuannya secara baik, berdasarkan fakta yang terjadi.
7)        Keterampilan tentang hubungan kemanusiaan, yang sangat penting artinya demi kelancaran pelaksanaan kegiatan, khususnya dalam menjalin kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal, mengarahkan pelaksanaan kegiatan, dan terjaganya kemantapan dan kelancaran organisasi penyuluhannya.

Harus selalu diingat bahwa penerima manfaat penyuluhan yang utama adalah manusia yang ingin diubah prilakunya agar tahu, mau, dan mampu menerapkan setiap inovasi yang terpilih untuk memperbaiki mutu kehidupan masyarakat sasarannya. Karena itu, tugas atau kegiatan penyuluh tidak pernah terlepas dari hubungan antar manusia.
Dalam praktek, setiap penyuluh dalam melaksanakan kegiatannya tidak selalu berhubungan secara langsung dengan setiap individu di wilayah kerjanya, tetapi seringkali lebih baik memanfaatkan pemimpin-pemimpin lokal, dan menggerakkan partisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok kegiatan. Disinilah letak pentingnya kemampuan penyuluh untuk mengembangkan hubungan antar manusia dengan pemimpin-pemimpin lokal dan kelompok-kelompok kegiatan.


VIII.  Pengembangan Profesionalisme Fasilitator/Penyuluh

Sejak dikenalkannya sistem kerja latihan dan kunjungan pada dasa-warsa 1970-an, sebenarnya telah terliha upaya-upaya pengembangan profesionalisme penyuluhan yang dilakukan melalui:
1)        Penegasan tentang tugas penyuluh pertanian yang difokuskan pada kegiatan penyuluhan dan tidak boleh lagi dibebani tugas-tugas sampiran seperti merangkap jabatan structural dan atau terlibat dalam beragam kegiatan kepanitiaan yang tidak terkait dengan fungsinya sebagai penyuluh pertanian.
2)        Kunjungan kepada kelompok tani secara pasti, teratur dan berkelanjutan
3)        Supervise yang teratur dan berkelanjutan
4)        Pelatihan bagi penyuluh lapangan yang teratur dan berkelanjutan
5)        Kegiatan penataran dan studi lanjut bagi semua penyuluh lapangan dan penyuluh spesialis
6)        Peningkatan jalinan antara penyuluh dengan perguruan tinggi dan lembaga/ pusat-pusat penelitian
7)        Koordinasi penyuluhan di lapangan.

Sayangnya, didalam perjalanan sejarah, sistem-kerja LAKU tersebut tidak berlangsung seperti pada awal-awal kegiatan, terlebih setelah terjadi perubahan administrasi penyuluhan sejak awal 1990-an, yang diikuti dengan “lepasnya” administrasi penyuluhan di tingkat bawah (kabupaten, kecamatan, dan desa) dari keterkaitannya dengan tugas-tugasdinas-dinas lingkup Departemen Pertanian. Lemahnya penyuluhan pertanian seperti itu, diperparah lagi dengan semakin lebarnya kesenjangan penyuluhan dengan sumber-sumber informasi/ inovasi yang lain, terutama yang dilakukan melalui media massa dan kegiatan perguruan tinggi. Sehingga yang terjasi, tidak sekedar ketertinggalan penyuluh di bidang ilmu dan teknologi, tetapi juga semakin menurunnya penghargaan masyarakat terhadap kinerja penyuluh dan program-program penyuluh pertanian.
Terhadap kondisi seperti itu, terdapat beberapa langkah pengembangan profesionalisme penyuluh dan penyuluh pertanian melalui:
1)        Pengembangan profesionalisme tenaga penyuluh lapangan, dengan menggunakan (Longo dan Dresbach, 2001):
a)      Kumpulan laporan keberhasilan kegiatan
b)      Tulisan-tulisan tentang keberhasilan kemitraan
c)      Himpunan tantangan yang menyangkut keterkaitan antar: penyuluh dan kelompok sasaran, antar intuuisi dan antar wilayah
d)     Daftar sumber daya yang dapat dimanfaatkan
e)      Alat peraga (video teaching)
f)       Dll
2)        Program-program pelatihan khusus (Mero, 2001)
Program ini dikembangkan di Tanzania, kaitannya dengan program ketahanan pangan, dalam bentuk: pelatihan, alih-teknologi, keragaman pangan, pengendalian air, penyaluran kredit, efisiensi, penggunaan input, pengurangan kehilangan produk, pelibatan perempuan,dll.
3)        Pengembangan sistem pendampingan yagn mengacu kepada kelompok sasaran (Lamers, et al. 2001), melalui:
a)      Perumusan visi dan misi kegiatan
b)      Penjabaran visi dan misi
c)      Pemilihan metoda pelatihan
d)     Pengembangan kemampuan dan rasa percaya diri
e)      “on the jon training” untuk melatih kemandirian
f)       Persiapan keberlanjutan kegiatan.
4)        Program-program khusus untuk perempuan (Balakrishnan,2001), untuk menumbuh kembangkan partisipasi peerempuan dalam kegiatan pembangunan pertanian.
5)        Pelatihan untuk penyuluh spesialis (Radakhrisna,2001) kaitannya dengan peran-peran yang dimainkan dalam hal:
a)      Menyampaikan hasil-hasil kajian dan teknologi mutakhir.
b)      Pengembangan kepemimpinan untuk pembangunan
c)      Pemahaman tentang kelompok sasarannya
d)     Mengintegrasikan dan mensistesakan keahlian dan hasil-hasil penelitian dengan pelatihan untuk penyuluh
e)      Menumbuhkan kesadaran di lingkungan perguruan tinggi tentang program-program penyuluhannya
f)       Mengembangkan bantuan teknis untuk kegiatan penyuluhan
g)      Mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan untuk peningkatan dan keberlanjutan penyuluhan
h)      Memberikan umpan balik ke perguruan tinggi
i)        Mendorong partisipasi semua stakeholder penyuluhan pertanian
j)        Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan kelompok profesi maupun disiplin ilmunya.

Sehubungan dengan pengembangan profesionalisme penyuluh Swanson (1997) menekankan beberapa hal, yaitu:

1)        Pelatihan tentang “teori belajar” dan “pelatihan” untuk merangsang penyuluh agar mau mengembangkan semangat belajar dan memilih beragam bentuk/ jenis pelatihan yang dibutuhkan.
2)        Pendekatan penyuluhan, yang mencakup:
a)      Pendekatan tradisional, yang lebih menekankan peran pelatih untuk “menggurui” peserta
b)      Pendekatan pengalaman, melalui simulasi atau kegiatan lapang agar peserta memiliki pengalaman yang dapat diaplikasikan dalam kegiatan sehari-hari
c)      Pendekatan kinerja, terutama untuk pelaihan keterampilan, yang memberikan penilaian berdasarkan kinerja yang ditunjukkan.
3)        Bentuk-bentuk pelatihan, yang meliputi:
a)      Preservice training atau pembekalan siap kerja
b)      Inservice training/ staff development, yang dilakukan setelah bekerja untuk keperluan promosi jabatan terdiri dari pelatihan
c)      Dasar, penyegaran, on-the job training dan pelatihan pengembangan karir.
4)        Tahapan pelatihan, yang mencakup:
a)      Scopping program pelatihan
b)      Analisis kebutuhan pelatihan
c)      Pengembangan kurikulum
d)     Penyususnan modul pelatihan
5)        Pemilihan metoda pelatihan, yang berupa:
a)      Ceramah (instructor presentation)
b)      Diskusi kelompok
c)      Demonstrasi
d)     Tugas bacaan
e)      Latihan
f)       Studi khusus
g)      Bermain peran
h)      Kunjungan lapang/ widya wisata
6)        Pelaksanakan kegiatan:
a)      Kepemimpinan
b)      Pengorganisasian masyarakat
c)      Negoisasi
d)     Bekerja dalam tim
e)      Teknik negoisasi
f)       Manajemen perubahan
g)      Resolusi konflik
7)        Evaluasi kegiatan yang meliputi:
a)      Evaluasi perencanaan
b)      Evaluasi proses
c)      Evaluasi akhir
d)     Evaluasi dampak.












DAFTAR PUSTAKA

Mardikanto, Totok. Sistem Penyuluhan PERTANIAN. Surakarta-Jawa Tengah: Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) UNS dan UPT Penerbitan dan Pencetakan UNS (UNS Press), 2010.
Mardikanto, Totok. Penyuluhan Pengembangan Pertanian. Surakarta: Sebelas Maret University Press, 1993.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar